PARIAMAN, METRO–Tiga pedagang kupon toto gelap alias togel dalam wilayah hukum Polres Pariaman, Kamis (8/10), sekitar pukul 20.30 WIB diringkus petugas kepolisian Polres Pariaman. Salah satu pelaku berinisial B (51) tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pariaman.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, D (50) dan E (51), hanya pekerja swasta. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti. Termasuk uang kontan Rp18 ribu, uang kontan Rp110 ribu dari tangan D dan Rp500 ribu. ”Memang, salah satu pelaku merupakan PNS di Pemko Pariaman,” terang Kapolres Pariaman AKBP Rico Junaldi.
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Hidup Mulia, saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan. “Ketiga tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya tanpa perlawanan berarti. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,” ungkap AKP Hidup.
Mendapat laporan, petugas langsung mendatangi tempat para pelaku menjual togel. “Saat itulah anggota kita melakukan penangkapan. Kemudian ketiga orang tersangka digiring ke Mapolres Pariaman untuk proses lebih jauh kasus,” ucap Kasatreskrim.
Atas perbuatan itu, ketiganya terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (efa)