“Ini bagian upaya Bawaslu untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, dengan berbasis aplikasi,” ujarnya.
Ditambahkan, dengan aplikasi ini seluruh data pengawasan dapat diakumulasi secara cepat dengan sumber data yang berasal langsung dari TPS oleh Pengawas TPS, dari desa/ Nagari oleh Pengawas Kelurahan Desa/ Nagari (PKD), dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan dari Kabupaten oleh Bawaslu kabupaten.
Selanjutnya sosialisasi berjenjang sampai dengan Panwascam, PKD selambat lambatnya pada 29 Oktober nanti . Sedangkan sosialisasi kepada PTPS paling lambat pada 14 November 2024.
“Aplikasi ini akan digunakan nanti sejak masa tenang kampanye hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, masing-masing PTPS, PKD dan Panwascam akan memiliki akun di aplikasi yang dipasang di ponsel masing-masing pengawas,” jelas Tori.
Maka dengan sistem aplikasi ini, Tori berharap seluruh jajaran Pengawas TPS di Kabupaten Pasaman dapat melakukan pengawasan secara efektif dan efesien dan mampu memasukkan data yang akurat, faktual dan valid dari hasil pengawasan melekat masing-masing pengawas. (mir)
















