PADANG, METRO – Minuman keras (miras) masih menjadi momok menakutkan di Kota Padang. Perang terhadapnya terus digencarkan. Wali Kota Padang bersama seluruh Forkompinda memusnahkan 1.136 botol minuman keras berbagai merek di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol, Senin (18/3).
Barang itu merupakan hasil penyitaan dalam kegiatan razia yang dilakukan oleh Satpol PP Padang terhadap pedagang dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin menjual miras.
Wali Kota Padang, Mahyeldi mengimbau kepada seluruh pasukan penegak perda untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pasukan penegak perda, jangan mengenang masa lalu dan berpuas diri dalam menegakkan perda.
”Dengan perayaan HUT hari ini kita minta seluruh Satpol PP dan Satlinmas Padang berikan rasa aman bagi masyarakat. Selain itu mari tingkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi,” kata Mahyeldi pada Perayaan HUT Satpol PP ke-69 dan Satlinmas ke-57.
Mahyeldi berterima kasih kepada Satpol PP Padang yang telah menegakkan perda. Ini terbukti pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol selama Febuari lalu. Satpol PP dan Satlinmas merupakan garda terdepan dalam pengawalan dan menegakkan perda.
“Jadi sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh petugas, jangan tebang pilih dalam menegakkan peraturan dan tetap humanis,” ungkap Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang, Al Amin, mengatakan, pemusnahan seluruh minuman beralkohol ini telah melewati proses sidang. Selain itu, dari hasil sidang pengadilan menyetujui untuk melakukan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol ini. Seluruh miras yang dimunsahkan, disita dari lima pedagang yang tidak berizin.
”Selama toko atau pedagang yang tidak memiliki izin dalam menjual minuman beralkohol ini, pihaknya akan tetap melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan. Untuk tidak ditertibkan, kita imbau kepada seluruh pedagang agar bisa mematuhi peraturan yang telah diberlakukan di Pemko Padang. Kita komit akan terus mengawal perda dan menindak pelanggar,” kata Al Amin.
Sebelumnya, Satpol PP Padang juga telah melakukan penertiban di berbagai tempat hiburan malam. Dari penertiban ini, pasukan penegak perda menertibkan 12 pasangan ilegal di sejumlah penginapan melati. Selain itu, pihaknya juga tertibkan dua kardus minuman beralkohol di Kafe MR Brown.
”Kita menertibkan minuman beralkohol di Kafe MR. Brown ini, karena tidak memiliki izin. Penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar bisa mematuhi peraturan yang telah diberlakukan di Pemko Padang. Sekali lagi kita ingatkan kepada seluruh pelaku usaha, agar bisa bekerjasama dengan Pemko Padang, dengan mematuhi peraturan yang telah diberlakukan. Apabila tidak ingin barang dagangannya disita, taati aturan,” pungkasnya. (rgr)