SIJUNJUNG, METRO – Meskipun pernah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus pencurian, tetap saja tidak membuat Ari (36), warga Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Sijunjung jera. Pascabebas tahun lalu, kini pelaku kembali membobol rumah masyarakat di berbagai TKP. Alhasil sejumlah barang berharga dicuri pelaku kemudian dijual.
Parahnya, dalam menjalankan aksinya kali ini pelaku mengajak adiknya Andi (23) sebagai kaki tangan.
”Dia mengajak adiknya yang berperan sebagai tukang jemput antar saat beraksi. Ari ini residivis dan baru saja bebas tahun lalu. Setelah beraksi mereka pun membagi hasil curian tersebut,” tutur Kapolres Sijunjung AKBP Driharto melalui Kapolsek Koto VII Iptu Yulizaherman.
Pergerakan pelaku akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak dan mencium jejak pelaku kakak beradik.
“Mereka membobol rumah warga di Tanjung Ampalu, dan berhasil membawa HP korban, kita pun melakukan penyelidikan dengan melacak nomor imei HP tersebut dan melakukan cek posisi,” ujarnya, Senin (18/3).
Setelah satu minggu melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan teknologi, polisi pun mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah kita pastikan posisinya, anggota pun bergerak dan melakukan pengintaian. Melalui nomor imei tersebut kita berhasil memperoleh nomor hp yang digunakan pelaku saat itu. Kita coba panggil nomor tersebut dan hp itupun berbunyi, disaat itulah anggota langsung membekuk pelaku atas nama Andi,” jelasnya.
“Dari nyanyian Andi yang merupakan sang adik, yang melakukan pencurian adalah kakaknya Ari, kami pun menangkap kakaknya. Dan ternyata dari pengakuan mereka telah beraksi di tiga TKP diantaranya di Tanah Badantuang, Nagari Sijunjung, Nagari Muaro dan Tanjung Ampalu,” katanya.
Katanya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian rumah yang akan di maling, kemudian beraksi pada dini hari disaat pemilik rumah tertidur pulas dengan cara mengupak jendela dan pintu.
“Kemudian mengambil barang berharga berupa laptop, HP, uang dan sejenisnya yang bisa dijual dengan cepat,” ungkap Kapolsek.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sijunjung. Petugas pun masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih dalami kasus ini, apakah ada TKP dan barang bukti lainnya. Dari tangan pelaku kita berhasil menemukan hp hasil curian dan obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah. Pelaku ini dikenakan pasal 363 atas pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (ndo)





