“Setelah itu anggota opsnal melakukan interogasi terhadap dua orang pelaku bernama Adji Pangestu dan Deva Supratman. Hasilnya, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mencuri sepeda motor milik korban,” ungkap Ipda Yanti.
Berbekal pengakuan pelaku tersebut, kata Ipda Yanti, Tim Klewang melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti dari kejahatan tersebut yang ternyata disembunyikan kedua pelaku di kosan temannya di daerah Lapai.
“Tim membawa kedua pelaku ke kosan yang menjadi tempat menyembunyikan hasil curiannya. Sepeda motor korban pun berhasil diamankan dan selanjutnya kedya pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk diproses hukum,” ujar Ipda Yanti.
Selain itu, terkait kedua pelaku menjalin hubungan sesama jenis, Ipda Yanti membenarkannya. Hal itu terungkap setelah kedua pelaku menjalani pemeriksaan dan keduanya mengakui telah menjalin hubungan yang menyimpang.
“Keduanya mengaku menjalin hubungan asmara atau gay. Motif mereka melakukan pencurian itu untuk mendapatkan uang dengan cara menjual sepeda motor korban. Rencananya, uang itu dipergunakan membuka usaha,” tutupnya. (brm)




















