BERITA UTAMA

Terkait Kasus Suap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA Zarof Ricar

0
×

Terkait Kasus Suap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Barang bukti di tampilkan konferensi pers kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pen­siunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Zarof.

Hasilnya, penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antara uang tunai pecahan mata uang asing senilai Rp 920 miliar. Ditemukan pula emas Antam seberat 51 kilogram.

Meski begitu, Zaro mengaku uang tersebut tidak hanya dia terima untuk kepentingan suap pembe­basan Gregorius Ronald Tannur. Melainkak juga dari perkara lain yang dia lakukan saat menjabat di MA.

“Selain perkara pemufakatan jahat melakukan suap tersebut. Saudara ZR pa­da saat menjabat seba­gai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan pe­r­kara-perkara di MA,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Saat ini Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun langsung dike­nakan penahanan gu­na menjalani proses hukum. “Dilakukan penahanan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Qohar menuturkan pihaknya pada Kamis, 24 Oktober menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.

“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Se­nayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa ba­rang bukti sebagai berikut,” jelas Qohar.

Qohar kemudian me­maparkan masing-masing barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Ame­rika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro.

“Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Do­lar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian ma­ta uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920. 912.303.714. “Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas An­tam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram,” papar Qohar.

“Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas,” tambah Qohar.

Kemudian di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali ditemukan segepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp 10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4.900.000), kemudian segepok uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar (Rp 3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, pe­netapan tersangka ini dila­kukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat de­ngan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg)