PADANG, METRO–Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 semakin mendekat, dijadwalkan berlangsung pada 27 November. Sejumlah titik di Kota Padang kini telah dipenuhi spanduk dan baliho dari para kandidat sebagai bagian dari alat peraga kampanye (APK). Namun, keberadaan APK ini juga memunculkan tantangan bagi pihak berwenang untuk menjaga ketertiban kota.
Guna mengantisipasi pelanggaran dalam pemasangan APK yang dapat mengganggu ketertiban umum, Satpol PP Kota Padang kini meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu Padang. Langkah ini dilakukan agar penertiban APK dapat sesuai dengan aturan yang berlaku serta tetap menjaga estetika kota.
“Kami melaksanakan penertiban ini sesuai dengan Perda No. 11 tahun 2005, namun tentunya berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” ujar Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Padang, dalam pertemuan dengan Komisioner KPU Kota Padang yang digelar di Kantor Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kamis (24/10).
Chandra menambahkan bahwa dalam proses penertiban APK, pihaknya akan mengacu pada regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024, terutama terkait penempatan APK agar tidak merusak keindahan dan kenyamanan Kota Padang.
“Kami sebagai penegak Perda mengimbau seluruh masyarakat dan peserta Pilkada untuk tetap menjaga keindahan serta ketertiban kota. Ini sangat penting demi mewujudkan Kota Padang yang bersih dan nyaman bagi semua,” kata Chandra.
















