Terakhir Rahmang menyebutkan Kewaspadaan dini merupakan serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
“Jadi kewaspadaan dini merupakan bagian inti dari upaya/tindakan bersifat preventif yang dilakukan secara dini melalui pendeteksian dan pencegahan,” pungkasnya
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Jon Eka Putra melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di Daerah, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, keadaan serta kebutuhan penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari itu menyasar seluruh anggota tim kewaspadaan dini Pemerintah Daerah Padangpariaman, yang terdiri dari seluruh unsur forkopimda, jajaran Polres Padangpariaman, Polres Pariaman, Jajaran Kodim 0308, dan jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah se Padang Pariaman, dengan menghadirkan Narasumber Kasat Intelkam Polres Pariaman, Kasat Intelkam Polres Padangpariaman, Kasi Intel Kajari Pariaman, Pasi Intel Kodim 0308 Pariaman. (efa)




















