Kapolres Agam kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” ajak Kapolres
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang temannya yang juga berdomisili di Lubuk Basung.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas,” tegas Iptu Herwin.
Iptu Herwin juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, terdapat seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.
“Kami telah mengidentifikasi pelaku yang buron tersebut, dan saat ini kami sedang dalam pengejaran. Atas perbuatannya, ED akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (pry)
