AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam meringkus seorang pria yang diduga kuat sebegai pengedar narkoba jenis sabu di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu malam (23/10).
Tersangka diketahui berinisial ED Alias Labay (32), Warga Lubuk Panjang Jorong II Geragahan, Kenagarian Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung. Saat ditangkap, Polisi yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak enam paket dengan berat 2,5 Gram.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Berangkat dari informasi ini, kita segera menggerakan Tim Kelelawar untuk melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah petugas kita berhasil melakukan pengungkapan kasus,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat, Kamis (24/10).
Saat dilakukan penangkapan, kata AKBP Muhammad Agus Hidayat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan dugaan keterlibatan ED dalam peredaran narkoba.
“Barang bukti yang ditemukan berupa enam paket sabu siap edar dengan total berat 2,5 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip, dan sebuah telepon genggam,” jelas AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Kapolres Agam kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” ajak Kapolres
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang temannya yang juga berdomisili di Lubuk Basung.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas,” tegas Iptu Herwin.
Iptu Herwin juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, terdapat seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.
“Kami telah mengidentifikasi pelaku yang buron tersebut, dan saat ini kami sedang dalam pengejaran. Atas perbuatannya, ED akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (pry)






