SAWAHLUNTO, METRO–BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan jaminan untuk peserta di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat pada rentang waktu Januari sampai September Tahun 2024 senilai total lebih dari Rp8 Miliar. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, mengaku jaminan yang telah dibayarkan itu meliputi jaminan pada program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
”Total jaminan yang telah diselesaikan pembayarannya kepada peserta atau pun ahli waris/keluarga peserta yakni total senilai Rp8.714.137.540,-,” ungkap Maulana Anshari Siregar.
Dikatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang su/ dah menerima tersebut terdiri dari dua kategori, yakni Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah.
Jaminan itu sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin begitu semua persyaratan administrasi sudah lengkap dan terverifikasi.
”Kami berkomitmen memberi pendampingan optimal kepada peserta atau ahli waris sehingga akses untuk pencarian klaim dapat berjalan lancar dan cepat,” tandasnya.
Maulana Anshari Siregar juga mengapresiasi Angka coverage share BPJS Ketenagakerjaan Kota Sawahlunto yang pada Maret 2024 lalu sudah mencapai 105 persen atau tercatat paling tinggi di Provinsi Sumbar.
”Kami bangga dan mengapresiasi pertumbuhan coverage share Sawahlunto yang sangat signifikan. Ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot dan kesadaran masyarakat dalam mendukung instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
