BERITA UTAMA

Terima Suap hingga Terjaring OTT Kejagung, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan 

0
×

Terima Suap hingga Terjaring OTT Kejagung, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan 

Sebarkan artikel ini
Direktur penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar.

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pe­nyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan per­kara tindak pidana umum yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur

Baca Juga  Ditpolairud Polda Sumbar Ungkap Kasus Destructive Fishing, Nelayan yang Menangkap Ikan Pakai Kompresor Ditangkap

“Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, HH dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelasnya.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menggelar operasi tang­kap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dalam OTT itu.

Baca Juga  Polda Sumbar Bakal Periksa BKSDA Terkait SOP Pendakian Marapi

“Betul (ada penangkapan),” ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).

Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ro­nald Tannur divonis bebas.

Majelis hakim yang me­nangani perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald Tannur sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (jpnn)