Lalu, kata AKBP Faisol, tersangka DN berperan sebagai orang yang menyimpan dan menjual barang hasil curian. Penjualan barang hasil curian itu dilakukan bersama In Dragon. Barang hasil curian itu dijual ketiganya dengan harga berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 170 ribu.
“Atas perlakuan ketiganya terjerat hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk In Dragon bisa memberatkan hukumannya sebagai tersangka pembunuhan,” tegas dia.
In Dragon Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selain itu, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan In Dragon, AKBP Faisol memastikan penyidik sudah menerima berkas dari kejaksaan dan sudah dilakukan pelengkapan berkas.
“Sesuai petunjuk kejaksaan, penyidik menambahkan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. Dalam waktu dekat berkas akan kami kembalikan ke kejaksaan. InsyaAllah dalam bulan ini sudah bisa diselesaikan,” tutupnya. (ozi)
















