“Jika ada warga kita yang melanggar Perda atau Perkada tentu kita tertibkan, namun kita tetap berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan kita berharap pedagang yang berada di sepanjang sungai Muaro Penjalinan tersebut, tidak lagi menggunakan bibir sungai untuk berjualan, karena bisa membahayakan,” terang Chandra Eka Putra.
Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Padang, BWS Sumatera V Padang sudah memberikan surat imbauan.
Selain itu juga diberikan teguran kepada pemilik usaha yang berada di sepanjang sepadan sungai. Imbauan terkait di sepanjang sungai tidak boleh ada bangunan yang berdiri tanpa izin BWS sudah disampaikan.
“Kawasan sungai yang berada di bawah pengawasan BWS V Sumatera Padang tidak diperuntukkan untuk berjualan. Bibir sungai merupakan kawasan steril dan harus dijaga, BWS V Sumatera V mencegah hal yang tak diinginkan dan akan merugikan para pedagang dan juga warga,” tegas Chandra.
Dia juga berharap warga agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya agar tidak melanggar peraturan daerah di Kota Padang.
“Jangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya karena itu melanggar Perda, serta janganlah mendirikan bangunan di lahan yang bukan tanah milik sendiri,” pungkas Chandra. (brm)




















