Sedangkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum yang merupakan usul Prakarsa DPRD, lanjut Muhidi, bertujuan memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah serta menjadi solusi terhadap empat permasalahan di bidang kebudayaan.
“ Empat persoalan itu yakni, pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada Lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan Lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan,” bebernya.
Sesuai dengan tahapannya, anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024, telah merampungkan pembahasan dua Ranperda tersebut sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Sampai berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD 2019-2024, pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan Tingkat kedua yaitu penetapan dalam Rapat Paripurna, oleh karena sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, lanjutan pembahasan terhadap dua Ranperda tersebut, dilakukan oleh Komisi III dan Komisi V DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029. Dalam paripurna tersebut, ketua atau Juru Bicara Komisi III membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk PT. Jamkrida dan Komisi V membacakan laporan Hasil Pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
“Atas nama Pimpinan DPRD, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Komisi III dan Komisi V DPRD Masa Jabatan Tahun 2014-2024 dan Komisi III dan Komisi V DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang telah merampungkan tugasnya dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum,” kata Muhidi.
Terhadap dengan dua keputusan DPRD tersebut akan diberikan Nomor : 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan Nomor : 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)
