DPRD Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyetujui Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
Persetujuan tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna pengambil keputusan terhadap Ranperda Perubahan Badan Hukum PT. Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, Rabu (23/10), di ruang rapat Utama DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Nanda Satria, Iqra Chissa serta Pemprov Sumbar diwakili Plh Sekda Sumbar dan Anggota DPRD Sumbar.
Terhadap dua keputusan DPRD tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Gubernur Sumatera Barat.
Konsep Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Gubernur tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daeerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum dibacakan oleh Sekretaris DPRD.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyampaikan, dalam rangka pembentukan Ranperda yang telah direncanakan dalam Propemperda Tahun 2024, pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024, DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang diwakilkan oleh Komisi III dan Komisi V, telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
“Pembentukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM, Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” ungkap Muhidi.
