Empat point penting, diantaranya, satu buah tangkapan layar berita lensasumbar.com, pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 18:56 WIB, yang memuat berita “Oknum TKSK Diduga Merusak APK, Badan Hukum NasDem Pessel Lapor Kepolisian dan Bawaslu.
Satu rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 188.4/03/Kpts/DSPPrPA-PS/2021, yang memuat Nama Terlapor yang ditetapkan sebagai TKSK Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Satu rangkap Surat Kementerian Sosial RI, Perihal Pemberitahuan TKSK Terdaftar dalam Databased BKN, dan Persiapan Pendaftaran ke PPPK Nomor: 1877/5.3/PB.01.04/092024, yang memuat Nama Terlapor ditetapkan sebagai terdaftar dalam databased BKN dan Persiapan Pendaftaran ke PPPK.
Dan, tangkapan layar postingan akun media sosial facebook milik MA (terlapor), yang memuat 8 foto postingan, yang diduga dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Benar Bawaslu Pessel telah selesai melakukan kajian akhir. Dan hasil nya pun telah disampaikan ke BaHu Nasdem.,” tekuknya. (rio)
