Alat peraga kampanye, yang mencakup reklame, umbul-umbul, dan spanduk, dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Perusakan alat peraga kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 57 (1) g UU RI Nomor 13 Tahun 2024, dapat dikenai sanksi pidana.
Lebih lanjut, AKP Dwi Angga menegaskan ancaman hukuman bagi pelanggar.
Pasal 187 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta didenda paling sedikit Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye ini, demi terciptanya Pemilu yang aman dan tertib di Kabupaten Pesisir Selatan,” ajak Kasat Intelkam Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo, menutup himbauannya. (*)
