Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Raiza Oktriva, menyampaikan bahwa Perda no. 09 tahun 2017 tentang KTR merupakan kebanggaan bagi Kota Pariaman, mengingat peraturan ini menjadi salah satu syarat penting dalam penilaian kota sehat dan kota layak anak.
Perda ini diharapkan dapat terus diperkuat dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok.
“Kegiatan penilaian ini diharapkan dapat mendorong komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus menjaga kualitas kesehatan lingkungan di Kota Pariaman,” ungkapnya mengakhiri. (***)
