Laporan: Efanurza Kota Pariaman
Pemerintah Kota Pariaman, kemarin, menerima kunjungan tim penilai dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat terkait penilaian penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kunjungan ini didampingi oleh Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Raiza Oktriva beserta jajaran.
Dalam kunjungan tersebut, tim penilai berfokus pada evaluasi penerapan 7 tatanan yang tercakup dalam Perda KTR, yaitu: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Institusi Pendidikan, Tempat Kerja, Tempat Umum, Tempat Ibadah, Angkutan Umum dan Fasilitas Tempat Bermain Anak.
Dalam kesempatan ini, tim penilai menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pariaman. Satgas ini akan bertanggung jawab dalam sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap implementasi Perda KTR. Selain itu, diusulkan pembentukan Satgas Internal KTR di setiap institusi untuk memastikan efektivitas penegakan aturan di berbagai tempat.
