BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi siap memberikan layanan pindah lokasi memilih bagi warga yang berhalangan untuk mencoblos di tempat tinggal asal mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Layanan ini disediakan untuk menjaga hak pilih masyarakat agar tetap terakomodasi.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Utche Pradana, menyatakan bahwa pengurusan pindah lokasi memilih memiliki batas waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat yang memenuhi syarat akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, pengurusan untuk sembilan kategori bisa dilakukan hingga H-30, yaitu 28 Oktober 2024. Sementara untuk pengurusan pindah memilih dengan empat kategori dapat dilakukan hingga H-7, yakni 20 November 2024,” jelas Muhammad Utche, Selasa (22/10).
Utche juga merinci sembilan kategori masyarakat yang dapat mengurus pindah memilih, di antaranya adalah mereka yang bertugas di lokasi lain, pasien rawat inap atau pendampingnya, korban bencana alam, serta tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selain itu, penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau rehabilitasi, pekerja di luar domisili, pelajar yang menempuh pendidikan di luar daerah, dan mereka yang baru pindah domisili juga masuk dalam kategori ini.
“Untuk pengurusan DPTB yang bisa dilakukan hingga tujuh hari sebelum pemilihan, kategori yang berlaku meliputi tugas di lokasi lain, pasien rawat inap, korban bencana alam, dan tahanan di rutan atau lapas,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih, mereka diimbau untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 24 kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan, atau langsung ke kantor KPU Kota Bukittinggi. (pry)
















