Sekretaris Dewan, Ir. Melwizar, M.Si., dalam paparannya menjelaskan bahwa KUA dan PPAS disusun sebagai bagian dari upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah yang mengacu pada prioritas nasional dan provinsi.
Tema pembangunan tahun 2025 yang diusung oleh Pemko Bukittinggi adalah “Transformasi Sektor Ekonomi Unggulan yang Terintegrasi, Inklusif, dan Berkelanjutan.”
Namun, dalam laporan Badan Anggaran, terungkap bahwa KUA-PPAS masih mengalami defisit dengan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar minus Rp173,6 miliar.
Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah atau menyesuaikan skala prioritas anggaran belanja.
Pj. Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam, juga menekankan pentingnya KUA-PPAS sebagai langkah awal dalam penyusunan APBD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang sejalan dengan arah pembangunan nasional,” katanya. (pry)
