SAWAHAN, METRO – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif meminta kepada instansi terkait menyegel hingga mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) yang diurus warga apabila tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini agar tidak muncul penyimpangan serta bangunan yang dibuat masyarakat tersebut bisa dinyatakan legal keberadaannya.
“OPD terkait harus tertibkan penyalahgunaan yang dilakukan warga tersebut,” ujar kader Golkar ini.
Selain itu terang Zulhardi, pengawasan di lapangan juga harus dilaksanakan oleh OPD terkait. Hal ini dimaksudhkan agar IMB yang diusulkan masyarakat sesuai permohonan yang dimasukkannya dan penyelewengan tidak terjadi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang lainnya, Yulisman meminta kepada OPD terkait memberikan sanksi kepada warga yang tidak melaporkan perubahan status bangunan yang diperuntukkan itu. Ini agar mereka jera dan pemohon lain tidak berbuat seperti yang dilakukan.
“Berikan sanksi tegas, jika perlu larang proses pembangunan selanjutnya,” ucap kader Demokrat ini.
Ia melihat, sekarang di lapangan banyak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh masyarakat. Hal ini dibiarkan saja tampaknya oleh instansi-instansi yang ada.
“Jangan ada pembiaraan, nanti yang ternodai nama pemerintah juga dan rugi kita semuanya,” paparnya.
Disamping itu ungkapnya, kepada instansi terkait diminta menekankan kepada warga yang akan mengurus IMB untuk tidak menyalahi aturan dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, diduga menyalahi IMB, Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap satu unit gudang pupuk yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Bypass KM 20, Kecamatan Kototangah, Jumat (15/3).
Petugas penegak perda tersebut melakukan penertiban terhadap gedung yang akan dijadikan gudang pupuk ini karena pemilik mengalihkan izin yang ada. Padahal, sebelumnya gedung hanya mengantongi IMB yang diperuntukkan sebagai toko. Tetapi, dalam pembangunannya ternyata untuk gudang pupuk.
“Kita telah tertibkan agar pembangunan tidak dilanjutkan. Kita lakukan pengecekan legalitas, dan saat diperiksa memang IMB gedung tersebut menyalahi aturan. Dalam IMB mereka untuk toko bukan gudang, apalagi digunakan untuk gudang pupuk,” kata Kasatpol PP Padang, Al Amin.
Al Amin menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya meminta pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk bisa memberikan keterangan di Mako Satpol PP Padang. (ade)





