Ijazah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727 tersebut tercatat untuk tahun ajaran 2017/2018.
Namun, setelah dicek dalam data Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, NISN yang sama terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah, yang terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan paket C.
Dugaan semakin menguat setelah diketahui bahwa It Arman menggunakan ijazah ini sebagai syarat pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di mana ia berhasil terpilih.
AKP Muhammad Yogi Biantoro menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada 29 Oktober 2024 di ruang Gelar Direskrimum Polda Sumatera Barat.
Langkah ini menjadi tindak lanjut penyelidikan yang kini terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut. (rio)



















