Lebih lanjut, dalam tiga tahun berdinas di TNI AL, Serda Adan menurutnya tidak memiliki prestasi sehingga tidak satupun hal yang bisa meringankan hukuman terhadap terpidana.
“Memperhatikan tidak ada yang meringankan pidananya. Dari riwayat penugasan atau prestasi terdakwa saat mengabdi dilingkungan TNI AL selama 3 tahun. Seperti keadaan yang dapat meringankan penjatuhan pidana terhadap terdakwa baik itu sudut motif maupun akibat ditimbulkan,” ungkapnya,” ujarnya.
Dalam putusan ini, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terpidana dan kuasa hukum untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan yang dikeluarkan Pengadilan Militer Padang hari ini.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban terdakwa atau kuasa hukum, maka putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Terpisah, Oditur Militer Padang Letkol Chk Salmon Balubun menyebut pihaknya menerima putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya sebelumnya.
“Tentunya putusan ini sama dengan tuntutan oditur. Sehingga oditur menyatakan sikap menerima putusan,” katanya kepada wartawan.
Keluarga Kecewa, Minta Hukuman Mati
Terpisah, Kuasa hukum keluarga Iwan Sutrisman, Sarozinema Laia, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Serda Adan. Pasalnya, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa.
“Vonis ini sangat ringan. Seharusnya hukuman mati yang dijatuhkan karena unsur-unsurnya sudah sangat jelas. Ini adalah pidana murni, pembunuhan berencana. Kami sangat menyesalkan keputusan ini,” ujar Sarozinema kepada wartawan setelah persidangan, Senin (21/10).
Sarozinema menambahkan, meskipun menghormati pertimbangan hakim, pihak keluarga korban merasa putusan seumur hidup dapat berkurang seiring waktu menjadi 20 tahun dengan remisi atau keringanan lain. Sementara nyawa korban sudah hilang. Itu yang membuat keluarga korban merasa putusan ini tidak adil.
“Terkait putusan ini, sata akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga korban untuk memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya, seperti mengajukan banding atau tuntutan lain,” tutupnya. (brm)
















