Selain itu, penyidik, kata Irjen Pol Suharyono akan menelusuri orang-orang yang mendapatkan ijazah palsu di PKBM tersebut. Sehingga nantinya mereka juga bisa dimintai pertanggungjawabannya atas penggunaan ijazah palsu.
“Sebenarnya kepentingan mereka membuat ijazah itu seperti apa? Karena ini kan sudah berlangsung cukup lama, kasus terungkap dengan cara tertangkap tangan itu, yang diduga memberikan suatu ijazah kepada yang tidak atau yang belum selesai mengakhiri sekolah atau perkuliahannya. Namanya ijazah itukan diterimakan seharusnyakan kepada orang yang memang sudah selesai sekolah atau kuliah dan sudah wisuda sekaligus menerima ijazahnya,”pungkas Irjen Pol Suharyono.
Sementara itu, Yonder WF Alvarent, Ketua DPW 234 SC Provinsi Sumbar menyatakan keprihatinan sekaligus mengapresiasi kinerja Polda Sumbar atas pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu.
“Saya turut prihatin. Kebenaran yang diungkap kepolisian malah dibawa ke sidang praperadilan. Saya berharap pihak hakim atau pengadilan dapat memberikan dukungan kepada Polda Sumbar. Situasi ini merupakan kebodohan yang dapat mencemari nama baik dunia pendidikan,” tutupnya. (brm)
