PADANG, METRO–Kasus ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Faril Ilmi di Kota Padang, sudah memasuki tahap P-21 atau berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Sebelumnya, kasus ini dugaan ijazah palsu berhasil terungkap pada Juli 2024 dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumbar. Dari OTT itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan satu orang tersangka berinisial A, yang merupakan PKBM tersebut.
Bahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, A juga melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Namun upaya tersangka kandas lantaran gugatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang.
“Kita konsisten untuk mengungkap. Tersangka memang sudah kita tahan, kemudian ada pengajuan penangguhan penahanan, kasus kita proses ternyata juga sudah, alhamdulillah sudah P-21 dari P-19,”kata Kapolda Sumbar Irjend Pol Suharyono saat diwawancarai wartawan, Senin (21/10).
Dijelaskan Irjen Pol Suharyono, walaupun status perkara sudah P21, kasus dugaan ijazah palsu ini juga masih didalami penyidikan Polda Sumbar untuk dikembangkan lagi. Bahkan, pihaknya juga akan menyelidiki yayasan lainnya yang bisa saja melakukan pembuatan ijazah palsu.
