METRO SUMBAR

WNA Penyebar Aliran Sesat Agama Baru segera Dideportasi

0
×

WNA Penyebar Aliran Sesat Agama Baru segera Dideportasi

Sebarkan artikel ini
JALANI PEMERIKSAAN—Dua warga negara asing (WNA) yang akan dideportasi dari Indonesia menjalani pemeriksaan. Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran aliran agama baru di Pasaman Barat, akan dikenakan sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi.

PASBAR, METRO–Dua Warga Negara Asing (WNA)  yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran agama baru di Pasaman Barat, akan dikenakan sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi.

Kedua WNA tersebut, yang me­rupakan dua laki-laki dewasa asal Inggris dan Norwegia, telah diamankan oleh pihak berwenang setelah diduga meresahkan masyarakat setempat.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, dua laki-laki dewasa tersebut akan dideportasi, sementara ibu dan anak-anak mereka, yang juga WNA, tidak dikenakan sanksi serupa.

Namun, mereka tetap akan pulang bersama suami dan ayah mereka. Saat ini, pihak imigrasi masih menunggu tanggapan resmi dari negara asal kedua WNA terkait prosedur pemulangan.

“Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara ibu dan anak-anaknya tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya,” kata Budiman.

Baca Juga  Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Sambut Baik Kunjungan Kapolres Baru

Budiman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari negara Inggris terkait keberadaan warganya di Indonesia, namun masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak Norwegia. Se­telah mendapatkan kepastian, pro­ses pemulangan akan segera dilakukan.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh WNA di Pasaman Barat pada Rabu (16/10) setelah menerima laporan dari pemerintah setempat dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

Ketujuh WNA tersebut terdiri dari satu keluarga asal Inggris dan satu orang WNA asal Norwegia. Mereka diduga meresahkan warga setempat dengan penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat. Pengamanan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa salah satu WNA, Osama alias Muhammad Bin Abdullah, berniat membaiat seorang individu bernama Muhammad Qosim sebagai Imam Mahdi berdasarkan mimpinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, se­hingga pihak berwenang mengambil langkah tegas.

Baca Juga  Lantik Ketua Umum IKLTD, Bupati Berharap Organisasi  Berikan Efek Langsung pada Anggota

Camat Pasaman, Andre Affandi, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau situasi dan me­ngimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait kepercayaan baru atau sesat.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal, apalagi yang membawa kepercayaan baru dan mencurigakan,” ujar Andre.

Langkah deportasi ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kea­manan wilayah Pasaman Barat. (end)