PADANG, METRO–Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Padang,Telah Mengelar Operasi Jagratara tahap II yang dilaksanakan di wilaya Kota Padang pada bulan lalu Operasi ini Digelar Serentak Oleh kantor imigrasi Padang, di seluruh Indonesia. Hal ini berguna untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing. Kegiatan ini memastikan pengunaan izin tinggal Warga Negara Asing(WNA). Apakah sudah sesuai aturan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III di awali oleh Pelaksanaan Apel yang dibuka Oleh Kepala Kantor imigrasi Kelas I TPI Padang (Kakanim) Tedi Haryadi Wibowo, bertempat di halaman, Kantor Keimigrasian Padang.
Dalam Arahannya Kakanim menyampaikan agar petugas dapat memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing, sudah sesuai dengan izin Keimigrasian yang dimililinya.
Selanjutnya Kakanim beserta tim menyisir sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang elektronik dan distribusi makanan yang diduga menjadi tempat aktivitas orang asing.
Dengan mamantau Pesisir Laut terhadap orang asing yang berada di perairan Kota Padang.
Sejumlah orang Asing di lokasi Operasi kita berhasil menemukan dan langsung dilakukan Verifikasi. Baik dokumen-dokumen Keimigrasian Warga Negara Asing. “Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan,” ujar Tedi Haryadi Wibowo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Haryadi Wibowo, mengungkapkan bahwa operasi Jagratara ini bertujuan sebagai upaya preventif, pencegahan terjadinya pelanggaran Keimigrasian serta penegakkan hukum, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Intinya, kata Tedi Haryadi Wibowo, kegiatan ini berguna untuk memastikan bahwa Orang Asing, yang berada di wilayah Indonesia sudah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). “Pelaksanaan Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Jika terjadi pelanggaran, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Orang Asing yang ditemukan di Lokaai Operasi,” tegas Tedi Haryadi Wibowo.
Ditambahkan Tedi Haryadi Wibowo, sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan Orang Asing ataupun pihak perusahaan yang memperkejakan Orang Asing di Kota Padang. (ped)






