PADANG, METRO —Meski tak lagi muda, Andi Liyus (50) masih saja nekat melakukan kriminal. Akibatnya, pria paruh baya itupun harus berususan dengan hukum hingga ditangkap Tim Klewang Polresta Padang saat berada di Pasar Raya, Jumat (18/10) pukul 00.30 WIB.
Ditangkapnya Andi Liyus ternyata lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor. Ia melancarkan aksinya di parkiran Jalan Pitameh, Tanjung Sabar, Kecamatan Lubuk Begalung. Usai ditangkap, Andi Liyus pun bakal menghabiskan hari tuanya di dalam penjara.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra menyampaikan Andi mencuri motor seorang warga bernama Masrizal (41) yang sedang diparkirkan di Jalan Pitameh. Padahal, korban sudah mengunci sepeda motornya.
“Korban mengetahui motornya hilang pada saat kembali ke parkiran. Saat hendak pergi, ternyata motornya sudah tidak ada lagi. Korban pun melaporkan kepada polisi dan kami langsung melakukan penyelidikan” kata Kompol Dedy, Minggu (20/10).
Setelah mendapat laporan dari korban, kata Kompol Dedy, tim klewang langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi-saksi. Alhasil, tim mendapati sepeda motor korban dikendarai pria berinisial DE.
“Tim mulanya mengamankan DE yang kedapatan mengendarai sepeda motor korban. Setelah diinterogasi, DE mengaku jika sepeda motor itu dipinjamnya dari pelaku Andi. Berbekal pengakuan DE, tim berusaha mencari pelaku,” ujar Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, untuk menemukan pelaku, tim menelusuri lokasi yang sering pelaku kunjungi hingga pelaku Andi berhasil ditangkap saat berada di kawasan Pasar Raya Padang.
“Saat ini pelaku telah ditangkap bersama barang bukti dan diamankan di Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan yang mengendarai sepeda motor korban, statusnya masih saksi,” tutup Kompol Dedy. (brm)






