“Seperti yang sudah-sudah tindakan bagi yang teridentifikasi sebagai pengguna ilegal dapat dilakukan pemutusan listrik langsung oleh tim dari PLN yang turun bersama Bapenda, dan juga dapat dikenakan denda,” katanya.
Dia menambahkan, berbagai macam cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang terus di gaetkan, salah satu dengan cara pengawasan terhadap pajak PJU tersebut.
“Target pertahun untuk pajak PJU ini berada di angka Rp127 miliar, dan saat ini sudah tercapai Rp95 miliar, atau sekitar 78 persen,” ungkapnya.
Kawasan Pasar Baru Unand dan taman kompleks Balaikota Padang dipilih sebagai lokasi pengawasan, katanya disebabkan karena banyaknya pedagang yang berjualan dengan menggunakan penerangan dari PJU.
“Seandainya jika ada pelanggaran maka ditertibkan, tetapi alhamdulillah di daerah ini tidak ada ditemukan pelanggaran,” tutupnya. (brm)
