PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk menunjang aktivitas berdagangnya.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh para PKL sebagai pengguna PJU yang sudah dibayarkan dengan anggaran Pemko Padang kepada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN).
Pengawasan yang dilakukan di dua titik tersebut yakni kawasan Pasar Baru Unand, Kecamatan Pauh, dan taman kompleks Balaikota Padang, Kecamatan Koto Tangah tersebut dibackup Satpol-PP, Unit P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN UP3L dan SK-4.
Tim yang turun pada Jumat (18/10) malam tersebut, dipimpin Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, dan diawali dengan apel persiapan yang dilakukan di halaman kantor Bapenda Kota Padang.
Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Irsyad Hardani mengatakan mengatakan bahwa pengawasan PJU tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kebocoran penggunaan listrik secara ilegal oleh pengguna listrik di spot-spot yang telah dipasang PLN.
“Malam ini petugas melakukan pengawasan pemakaian listrik yang ilegal dari PJU, yang ditinjau di tempat-tempat yang terindikasi penggunaannya secara ilegal,” katanya, Jumat (18/10).
Dia menambahkan, dengan demikian kebocoran dari pajak PJU yang telah dibayarkan Pemko Padang. Dalam pengawasan tersebut, jika ada yang teridentifikasi menggunakan listrik secara ilegal, maka akan dilakukan pemutusan langsung, dan bisa dikenakan denda oleh PLN.
