“Ketika semua sarat tersebut sudah terpenuhi maka di lakukanlah ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang melekat pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan,” jelasnya lebih jauh.
Di akhir sosialisasi, Memen Efendi, tidak lupa menyampaikan jika Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi salah satu pilot projec Kampung Zakat Nasional. Dan menetapkan jorong Mangunai, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, sebagai Kampung Zakat.
Dia menyebut, pada program Kampung Zakat ini, mustahik (Penerima Zakat) di berdayakan secara bersama-sama oleh Baznas, LAZ dan lembaga-lembaga lain.
“Di sana ada program bidang ekonomi, Pendidikan, Sosial, Kesehatan dan Dakwah. Pemda Lima Puluh Kota, Baznas dan Kemenag mendukung penuh program ini, semoga dengan adanya program ini Mustahik di Kampung Zakat bisa menjadi Muzaki nantinya,” harap Memen Efendi.
Hadir pada kegiatan tersebut unsur BPN dan tim, kepala OPD terkait, Camat, Kapolsek Suliki, dan Walinagari serta masyarakat penerima sertifikat redistribusi tanah dari Nagari Kurai, Pandam Gadang dan Sungai Rimbang. (uus)
