METRO SUMBAR

Kemenag Lima Puluh Kota, Sosialisasi Cara Memproses Sertifikat Tanah Wakaf

0
×

Kemenag Lima Puluh Kota, Sosialisasi Cara Memproses Sertifikat Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, METRO–Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, H.Irwan, melalui Kasi Zakat dan Wakaf, Memen Efendi, melakukan sosialisasi terkait bagaimana cara pemprosesan sertifikat tanah wakaf, di aula gedung UPKP Kecamatan Suliki, baru-baru ini.

“Hari ini kita laksanakan sosialisasi terkait ba­gai­mana cara pempro­se­san sertifikat tanah wakaf, terutama tanah wakaf da­lam program Redistribusi tanah yang sudah di bebaskan dari kawasan hutan lindung,” ungkap Memen Efendi.

Dia menyebut, terkait tatacara dalam  melaksa­nakan proses wakaf dan juga menyampaikan sarat-sarat tanah wakaf bisa di proses sertifikatnya di Ba­dan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat, banyak diantara masyarakat yang belum tahu bagaimana cara pemprosesan sertifikat tanah wakaf.

“Harus di ketahui bahwa dalam wakaf ada beberapa unsur yang harus di penuhi yaitu adanya wakif, Nazhir, harta benda wakaf dan adanya maukuf alaihi. Semua unsur di atas harus ada ketika seseorang akan berwakaf,” sebut Memen Efendi yang mudah diakses awak media ini.

Baca Juga  Siswa dari Keluarga tak Mampu, Namun Berprestasi, Nabila Erfariani Butuh Biaya untuk Kuliah di ITB

Lebih lanjut pria ramah dan murah senyum ini me­nyampaikan bahwa, ada beberapa sarat tanah wa­kaf bisa di proses ikrarnya dan di keluarkan sertifikatnya oleh BPN, antara lain adanya permohonan, identitas wakif, nazhir, spora­dik, surat keterangan dari walinagari yang mene­rangkan tanah tidak dalam bersengketa, alas hak atas tanah, bukti lunas PBB, dan rekomendasi dari BWI serta adanya surat ketera­ngan bersedia di audit secara berkala.

“Ketika semua sarat tersebut sudah terpenuhi maka di lakukanlah ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang melekat pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan,” jelasnya lebih jauh.

Baca Juga  Ketua TP PKK Pasbar, Pastikan Imunisasi Polio Tahap II Berjalan Sukses di Koto Balingka

Di akhir sosialisasi, Memen Efendi, tidak lupa me­nyampaikan jika Kabupa­ten Lima Puluh Kota menjadi salah satu pilot projec Kampung Zakat Nasional. Dan menetapkan jorong Mangunai, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, sebagai Kampung Zakat.

Dia menyebut, pada program Kampung Zakat ini, mustahik (Penerima Zakat) di berdayakan secara bersama-sama oleh Baznas, LAZ dan lembaga-lembaga lain.

“Di sana ada program bidang ekonomi, Pendidikan, Sosial, Kesehatan dan Dakwah. Pemda Lima Puluh Kota, Baznas dan Kemenag mendukung penuh program ini, semoga de­ngan adanya program ini Mustahik di Kampung Zakat bisa menjadi Muzaki nantinya,” harap Memen Efendi.

Hadir pada kegiatan tersebut unsur BPN dan tim, kepala OPD terkait, Camat, Kapolsek Suliki, dan Walinagari serta ma­syarakat penerima sertifikat redistribusi tanah dari Nagari Kurai, Pandam Ga­dang dan Sungai Rimbang. (uus)