Layanan pindah memilih tahap kedua akan berlangsung hingga 20 November 2024 atau sepekan sebelum hari pemungutan suara. “Pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pindah memilih,” terangnya.
Berikut ketentuan pindah memilih yang perlu diperhatikan. Bagi penyandang disabilitas diperlukan surat keterangan dari pimpinan panti sosial atau rehabilitasi dengan cap basah. Rehabilitasi narkoba, melampirkan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dengan cap basah.
Bekerja di luar domisili, diperlukan surat tugas atau keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau kartu keluarga (KK) terbaru. Tugas belajar, menyertakan surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan dengan cap basah. Pindah domisili, diperlukan fotokopi KTP-el atau KK terbaru.
Selanjutnya, pendamping pasien rawat inap dibutuhkan surat pernyataan pendamping rawat inap. Menjalani rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
Bertugas di tempat lain, melampirkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah. Pindah memilih akibat tertimpa bencana, diperlukan surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau bukti dari pemberitaan media massa.
Pindah memilih karena menjadi tahanan rutan/lapas, menyertakan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
“Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Sijunjung akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Kita berupaya agar seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun dalam keadaan tertentu yang mengharuskan mereka pindah lokasi memilih,” tambahnya. (ndo)
















