PADANGPARIAMAN, METRO – Tiga orang preman diringkus Polres Padangpariaman terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di jembatan darurat Batang Kalu, Kayu Tanam, Padangpariaman, Sabtu (16/3) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho, Minggu (17/3) mengungkapkan, preman yang diringkus tersebut merupakan merupakan warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. Mereka adalah N (52), E (43), dan ME (39).
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan sejumlah sopir mobil truk yang resah karena setiap melintasi jembatan darurat Batang Kalu, Kayu Tanam, sering dipalak dan diperas preman.
“Dari informasi tersebut anggota langsung menelusuri laporan itu di lapangan,” kata Rizki.
Selanjutnya, tim opsnal menindak lanjuti dengan melakukan penyamaran dengan menumpangi sebuah truk. Sampai di lokasi jembatan darurat tersebut truk yang ditumpangi Satreskrim Polres Padangpariaman dihentikan oleh seorang preman.
Ketika itu preman tersebut meminta paksa uang sebesar Rp100 ribu kepada sopir truk, jika tidak memberi maka truk tersebut disuruh balik kanan dan tidak boleh lewat jembatan tersebut.
“Ya, karena memaksa, tim opsnal langsung mengamankan preman tersebut serta dua orang lainnya yang mempunyai tugas dan perannya masing-masing,” kata dia.
Ketiga preman serta barang bukti berupa sejumlah uang kertas dan satu unit Handphone langsung diamankan dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang dikenakan kepada tiga preman tersebut yaitu pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (z)















