SAWAHLUNTO, METRO–Sejak dimulainya kampanye Pilkada pada 25 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto telah menerima dua laporan pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto.
Hingga hari ke-23 kampanye, kedua laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sawahlunto, Febriboy Arnendra, SE, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses.
“Benar, kami sudah menerima dua laporan resmi terkait pelanggaran dari paslon nomor dua, terutama yang melibatkan ASN,” ujar Febriboy, atau akrab disapa Boy.
Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa kedua laporan tersebut belum memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.
“Setelah kami lakukan investigasi, bukti dan saksi yang disampaikan belum cukup kuat, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan,” tambah Boy.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat yang ingin melapor agar melengkapi bukti berupa foto dan video, karena bukti video dinilai paling kuat.
“Video merupakan bukti yang lengkap karena bisa memperlihatkan siapa yang terlibat, situasi yang terjadi, dan suara percakapan. Dengan begitu, kami dapat menilai apakah pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pidana atau administrasi,” jelas Boy.
Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami menjamin keselamatan pelapor dan kami sangat terbuka menerima laporan melalui WhatsApp, aplikasi, maupun langsung datang ke Bawaslu atau Panwascam,” pungkasnya. (pin)






