Chandra mengungkapkan bahwa Satpol PP Padang akan memberikan Tindakan tegas terhadap PKLyang melanggar tersebut.
“Terhadap PKL yang kita tertibkan hari ini, melalui tim mediasi Satpol PP Padang memberikan surat panggilan terhadap PKL tersebut, diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang,” ungkap Chandra.
Chandra berharap, untuk masyarakat Kota Padang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan, demi ketertiban, keindahan dan kenyamanan kita bersama.
“Kita akan selalu berkordinasi dengan pihak kecamatan, besinergi dalam melakukan pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah, kita akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap di kawasan Kota Padang, hal ini dilakukan agar Padang menjadi kota yang rapi, indah dan tertata,” harap Chandra.
Dalam penertiban tersebut pertugas mengamankan beberapa barang milik PKL sebagai barang milik pedagang seperti Kursi, meja, terpal, besi tenda, tabung gas sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang. (brm)
