Namun, Vifner juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika ada aparatur negara yang melanggar netralitas.
“Jika ada bukti kuat keterlibatan dalam pemenangan paslon, Bawaslu akan memproses dan merekomendasikan sanksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk anggota TNI dan Polri, rekomendasi sanksi akan disampaikan ke atasan mereka,” jelasnya.
Menurut data yang dimiliki Bawaslu Sumbar, hingga saat ini sudah terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani.
“Pelanggaran ini terjadi baik sebelum maupun sesudah penetapan calon, dan beberapa di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh KASN,” tambah Vifner.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan ASN, TNI dari tiga matra, serta anggota Polri.
Di akhir acara, para peserta sosialisasi dari berbagai instansi menandatangani deklarasi untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. (fer)
















