Herlin berharap, melalui review ini akan tersusun panduan yang selaras sehingga dapat dijadikan acuan dalam menyusun program yang sesuai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam lingkup provinsi, diharapkan OPD-OPD terkait memanfaatkan GDPK ini untuk perencanaan ke depannya. Begitu juga dengan kabupaten/kota. Jadi sudah selaras nanti dari pusat, provinsi, dan daerah,” ujar Herlin.
Diketahui bahwa pada tahun 2020 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) telah menyusun Panduan Penyusunan GDPK 5 Pilar yang merupakan elemen penting dalam pembangunan kependudukan nasional. Panduan ini memberikan langkah-langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun GDPK yang sesuai.
“Dengan panduan ini, dampaknya adalah semuanya sudah menggunakan buku yang sama, standar yang sama, sehingga GDPK itu menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meneruskan kepada pemanfaatannya di masyarakat,” ungkap Munawar Asikin, Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN yang hadir sebagai narasumber.
Diseminasi Review GDPK Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045 diselenggarakan dalam rangka tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 tahun 2014 tentang Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dalam kesempatan ini juga hadir Ketua Koalisi Kependudukan Sumbar sebagai salah satu narasumber, kepala OPD terkait, kepala OPD pengampu Pengendalian Penduduk dan KB, serta kepala badan dan pewakilan Bappeda Provinsi Sumbar. (fan)
