SIJUNJUNG, METRO–Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. Kasus itu menjadi tindak kejahatan yang menonjol pada beberapa waktu belakangan di daerah tersebut.
Aksi pencurian dengan sasaran rumah-rumah warga ternyata dilakoni oleh pelaku bernama In Bangok (40) warga Nagari Palaluar, Kecamatan Koro VII. Pelaku diketahui sudah beraksi di banyak TKP sudah berhasil mencuri sejumlah barang berharga milik masyarakat setempat.
Wakapolres Sijunjung, Kompol Deny Akhmad Hamdani didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa Hp, sepeda motor dan barang bukti lainnya.
“Pelaku ini telah beraksi di banyak TKP, dan telah meresahkan masyarakat. Kita berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa hasil curiannya dan alat yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi pencurian,” katanya saat konferensi pers, Rabu (16/10).
Dijelaskan Kompol Deny, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol rumah warga, baik lewat jendela ataupun pintu rumah.
“Setelah berhasil masuk ke rumah sasarannya, pelaku mengambil barang berharga di dalam rumah dan barang yang yang ada di luar rumah. Termasuk kendaraan bermotor,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa terdapat satu pelaku lainnya yang kini masih buron. “Ada satu pelaku lainnya yang masih buron. Kita masih lakukan pengembangan kemungkinan TKP dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Sedangkan di Nagari Limo Koto, Sijunjung, Polisi juga mengungkap kasus curat dan berhasil menangkap pelaku. “Kasus lainnya juga kita ungkap di Nagari Limo Koto. Dimana dengan modus membobol rumah warga dan berhasil membawa barang berharga milik korban,” jelasnya.
















