Ia mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat antara Andalas Tobacco Control (ATC) Universitas Andalas dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pasaman Barat yang berlangsung pada 27 Desember 2023.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menyusun strategi dan rencana kerja Satuan Tugas KTR yang akan dibentuk. Pembentukan Satgas ini sendiri juga merupakan bentuk implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini membutuhkan proses yang panjang dan alot, sehingga setelah disahkan, kami berharap dapat diimplementasikan secara maksimal,” kata Endang.
Kepala Bidang PKPPA DPPKBP3A, Hellya Fitriani, turut menambahkan bahwa penerapan KTR ini mendukung upaya Kabupaten Pasaman Barat untuk meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya, setelah sebelumnya meraih tingkat Madya. “Kami berharap Satgas KTR ini dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung Kabupaten Layak Anak di Pasaman Barat,” kata Hellya.
Diakhiri kegiatan rapat dilakukan penandatanganan komitmen bersama seluruh peserta rapat oleh Kepala Dinas Kesehatan,
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSDM), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Kantor Kementerian Agama, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dan Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pasaman Barat sebagai simbol dukungan dan keseriusan dalam mendukung penguatan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Pasaman Barat. (end)
