Keempat, Tangkapan layar dari akun media sosial Facebook milik MA, yang menunjukkan dukungannya terhadap salah satu paslon dalam bentuk unggahan foto-foto kampanye.
Rega Desfinal, perwakilan BaHu NasDem, menjelaskan bahwa tindakan MA jelas melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor 01/LJS/08/2018 terkait Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK, terutama dalam Pasal 10 huruf i, yang melarang keterlibatan dalam aktivitas politik praktis, termasuk menjadi juru kampanye atau terlibat langsung dalam kampanye.
“Pelanggaran yang dilakukan MA sangat jelas, karena ia terlibat langsung dalam pemasangan APK salah satu paslon. Ini sudah melanggar kode etik yang berlaku,” tegas Rega.
BaHu NasDem berharap agar Bawaslu dan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, mengingat tindakan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di lingkungan Kemensos RI.
Sementara itu, Bawaslu Pesisir Selatan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syauqi Fuadi, memastikan bahwa pihaknya akan segera memproses laporan tersebut bersama dengan Sentra Gakkumdu.
“Laporan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Syauqi. (rio)
