Ia juga menegaskan kepada jajarannya, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, untuk transparan dan melaporkan jika ada hubungan keluarga dengan peserta Pemilu atau tim sukses.
“Ini wajib diumumkan secara tertulis dan diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Aswandi memperingatkan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu, dari kabupaten hingga kecamatan, wajib mematuhi undang-undang yang berlaku.
Meskipun mereka memiliki hak pilih, mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, seperti mengarahkan pemilih atau membagikan alat peraga kampanye (APK).
“Semua masyarakat, termasuk pers, memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Jika ada bukti kuat, kami siap membawa kasus tersebut ke rapat pleno dan KPU RI,” tutupnya. (rio)














