Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut menciderai nilai-nilai demokrasi dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah insiden tersebut termasuk pelanggaran kampanye atau bukan.
“Kami harus melakukan kajian, proses, dan tahapan mekanisme sebelum dapat menyatakan apakah tindakan ini merupakan pelanggaran kampanye,” ujar Afriki.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, pasal 69 huruf g, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 187 angka 2. (rio)
Laman 2 dari 2














