“Kita telah menetapkan DPT untuk Pilkada serentak ini, sehingga bagi masyarakat yang ingin mengetahui ia telah terdaftar dan masuk dalam DPT dapat melihat dalam aplikasi Cek DPT Online,” ujar Zainal.
Kalau masih ada masyarakat warga yang belum terdaftar dan masuk dalam DPT, sabung Zainal Abidin, nantinya ia akan masuk pada daftar pemilih khusus.
“Masyarakat yang telah memiliki KTP-El, tetapi belum masuk dalam DPT dapat dimasukan ke dalam daftar pemilih khusus. Kemudian Masyarakat juga dapat memberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP, TPS nya sesuai dengan alamat yang ada di KTP,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang pindah memilih dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan aturan KPU, nantinya dapat dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Untuk itu, kita harapkan dengan kebersamaan pilkada serentak tahun 2024 ini dapat terlaksana dengan aman dan damai, mari kita sukseskan pilkada serentak tahun 2024 ini,” tambah Zainal mengakhiri. (efa)
















