Pihaknya menjelaskan, untuk tenaga guru pendaftaran seleksi PPPK Pemkab Sijunjung terbagi menjadi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diterapkan, termasuk persyaratan dalam pengumuman pelaksanaan pengadaan PPPK telah sesuai dengan ketentuan dan hasil musyawarah seluruh pihak terkait. “Ketentuan yang dipegang serta dipedomani dalam proses dan tahapan seleksi tersebut, sebagaimana telah ditetapkan baik dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maupun berdasar Keputusan MenPAN-RB RI,” terangnya.
Hingga kini, proses penerimaan PPPK masih dalam tahapan pendaftaran. “Masih proses penerimaan pendaftaran. Untuk jumlah pendaftar belum kita ketahui secara pasti. Namun yang jelas, bagi honorer atau THL yang terdaftar di database dan sudah mendaftar CPNS periode ini, tentu tidak bisa membuat akun lagi untuk pendaftaran PPPK,” jelasnya. Pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta yang mendaftar PPPK di lingkup Pemkab Sijunjung agar memastikan kelengkapan persyaratan dan terus memantau perkembangan informasi terbaru. “Terus ikuti perkembangan informasi yang kami umumkan, serta pastikan kelengkapan persyaratan saat pendaftaran,” imbaunya. (ndo)















