Dengan demikian, upaya pemerintah mendorong meningkatnya iklim investasi di daerah dapat terwujud. OSS RBA, lanjutnya, merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Dengan meningkatnya pemahaman pelaku usaha terhadap perizinan berusaha berbasis risiko tersebut, kami harap ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha juga meningkat. Sehingga seluruh pelaku usaha dapat mendirikan usaha secara lancar, aman dan legal dan realisasi investasi di Kota Padang Panjang dapat meningkat,” ujar Sonny.
Sementara itu, Fhandy menyampaikan, setelah mengikuti sosialisasi dan bimtek ini, peserta diharapkan dapat memahami proses pengurusan perizinan melalui OSS RBA, pengawasan perizinan berusaha, pendaftaran barang dan jasa pada e-Katalog.
“Ada peningkatan usaha melalui digital marketing serta memberi pemahaman kepada peserta tentang pentingnya pengurusan perizinan dan pelaporan LKPM dalam rangka meningkatkan nilai investasi di Padang Panjang,” tuturnya. (rmd
