Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Susila Andica menambahkan bahwa, kepada pemilih disabilitas KPU menyiapkan segala sesuatu agar mereka bisa menggunakan hak pilih mereka, tetapi harus didampingi.
“Terkait pemilih disabilitas, wajib untuk didampingi, sebab mereka tidak tahu dan tidak mengerti pemilihan ini. Jika pemilih disabilitasnya di TPS itu ada sembilan orang berarti pendampingnya juga harus berjumlah sembilan orang,” terangnya.
Pada acara itu turut hadir, Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi beserta anggota lainnya, Kepala Divisi Data dan Informasi, Ria Meilani serta Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Juni Wandri. Kepala Kantor Kesbangpol, Disduk Capil, Diskominfo, Diknas, dan seluruh anggota PPS dan PPK se-Kabupaten Sijunjung.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat terus mengikuti dan memantau setiap pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sijunjung. (ndo)
















