Sebab, kecanduan pornografi itu merusak lebih banyak komponen otak. Yakni, terkait pengendalian diri, pengambilan keputusan, tidak peka dengan norma, hingga menurunkan konsentrasi dan motivasi belajar.
Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Pribudiarta N. Sitepu menambahkan, data yang ada menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat keempat di dunia dan kedua di ASEAN sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penguatan terus dilakukan Kemen PPPA. Mulai dari sisi kebijakan hingga layanan pengaduan. Misalnya, rencana revisi peraturan presiden terkait kabupaten/kota layak anak.
Tingginya kasus pornografi yang menjerat anak tersebut harus menjadi perhatian semua kalangan. Mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah daerah hingga pusat. (jpg)
